Pepatah Senjata Makan Tuan sangat cocok dialamatkan pada kasus dugaan penggelapan oleh notaris Albert Riwu Kore yang dilaporkan BPR Christa Jaya di Polda NTT. Bagaimana tidak. Dalam kasus ini malah terungkap jika BPR Christa Jaya diduga telah menyalahi hukum dalam pemberian kredit.